news

Dorong Transformasi Digital, Mulai 2025 Pemerintah Bakal Terapkan E-Ijazah, Bagaimana Ketentuan Cetaknya?

Jumat, 14 Februari 2025 | 08:10 WIB
Ilustrasi kertas Ijazah (MI)

INSIBERNEWS - Merupakan salah satu dokumen yang penting, ijazah menjadi bukti bahwa seseorang telah lulus dari suatu pendidikan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Untuk menghadapi tantangan persoalan yang sering terjadi dalam sistem penerbitan ijazah dan mendorong transformasi digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk melakukan penerapan ijazah elektronik.

Baca Juga: Disamakan dengan Catering Hajatan, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Dampak Positif Makan Bergizi Gratis Bagi Perekonomian Indonesia

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 pada Rabu 5 Februari 2025 lalu melalui YouTube Direktorat SMA.

Selain itu, Winner Jihad Akbar juga menyampaikan tujuan diberlakukannya dokumen berbentuk digital.

Baca Juga: Kemendikti Saintek Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran pada Penerima KIP, Apa Saja?

“Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.

Ketentuan Kertas Cetak Ijazah
Nantinya jazah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri oleh pihak sekolah.

Otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Sekolah yang diizinkan mencetak ijazah sendiri adalah yang telah terakreditasi.
Sementara itu, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan mencetak ijazah sendiri.

Baca Juga: Banding Ditolak! Hukuman Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Naik Jadi 10 Tahun Penjara

Mengenai penggunaan kertas untuk mencetak ijazah, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen memberikan penjelasannya.

Halaman:

Tags

Terkini