"Kalau terkait kertas, ini mungkin memang kita perlu melihat paradigmanya dulu ya Bapak-Ibu. Jadi, perubahan paradigma dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan blanko ijazah, di mana itu pengamanannya kita sangat titik beratkan di kertasnya, Bapak-Ibu," jelas Xarisman dalam kesempatan yang sama.
"Kita menggunakan security printing, ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks," imbuhnya.
Namun, dalam kebijakan baru ini, pengamanan ijazah lebih difokuskan pada data.
Oleh karena itu, kertas ijazah tidak lagi memiliki nilai yang sama dengan blanko ijazah sebelumnya.
"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.
Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.***
Artikel Terkait
Menjelang Ramadan Harus Tahu! Siapa Saja yang Tidak Wajib Berpuasa?
Sindikat Kriminal China Targetkan Perempuan Muda untuk Jadi Korban Peternakan Sel Telur, Ini Modusnya
Heboh Dugaan Kesengajaan dalam Kebakaran Gedung ATR/BPN untuk Hilangkan Barang Bukti Pagar Laut
Daftar Gedung Lembaga Negara yang Tiba-tiba Alami Kebakaran Ketika Sedang Usut Kasus Besar
Agar Ibadah Diterima, Jangan Lakukan 6 Kebiasaan Ini Saat Nisfu Sya'ban 2025
Arab Saudi Adakan Nikah Massal, Sediakan Mobil dan Rumah sebagai Hadiah untuk 300 Pengantin