INSIBERNEWS – Helena Lim harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya dalam kasus korupsi komoditas timah.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim meningkatkan vonis dari yang sebelumnya 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Keputusan ini merupakan hasil dari banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yang menilai hukuman sebelumnya terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, Sandra Dewi Justru Terciduk Liburan di Singapura?
Tak hanya hukuman badan yang diperberat, Helena Lim juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan ketentuan bahwa barang bukti yang telah disita selama penyidikan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran tersebut.
Baca Juga: Rencana Trump Soal Gaza Dikecam Keras, Kelompok Palestina: Ini Deklarasi Perang!
Kasus yang menjerat Helena Lim ini menjadi salah satu skandal besar yang menarik perhatian publik, terutama karena keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyalahgunaan sumber daya alam.
Vonis terbaru ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi di sektor komoditas dan industri pertambangan.
Baca Juga: Trump-Netanyahu Berisiko Hancurkan Perjanjian Perdamaian Gaza
Hingga saat ini, pihak Helena Lim belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan terbaru ini. Namun, dengan hukuman yang semakin berat, banyak pihak yang mempertanyakan apakah dirinya masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Dulu Musuhan, Presiden Suriah dan Putin Kini Kembali Berhubungan Baik Lewat Telepon
Baca Juga: Vonis Dinaikkan! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Vonis Dinaikkan! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara
IKN Diisukan Jadi Megaproyek Mangkrak, Jokowi Optimis: Semua Sudah Sesuai Tahapan
Jelang Laga Panas Persija vs Persib di Bekasi, Ketum Suporter Viking Titip Tim Kesayangannya ke Fans The Jak Mania: Semoga Bisa Kondusif
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Dulu Musuhan, Presiden Suriah dan Putin Kini Kembali Berhubungan Baik Lewat Telepon
Badan Gizi Nasional Kena Efisiensi Anggaran Prabowo, Apa Dampaknya ke Program Makan Bergizi Gratis?
Trump-Netanyahu Berisiko Hancurkan Perjanjian Perdamaian Gaza
Rencana Trump Soal Gaza Dikecam Keras, Kelompok Palestina: Ini Deklarasi Perang!
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, Sandra Dewi Justru Terciduk Liburan di Singapura?
Menyoroti Persoalan Gas LPG 3 Kg di Pasaran, Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus Gas Melon