Namun, surrogasi ilegal terjadi ketika proses ini dilakukan tanpa pengawasan hukum yang jelas.
Baca Juga: Tok! Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret 2025 sebagai Awal Ramadan dan Idul FItri pada 31 Maret 2025
Sehingga berisiko merugikan pihak ibu pengganti, anak, dan pasangan yang memesan.
Di banyak negara, surrogasi ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti perdagangan manusia, pemaksaan, atau manipulasi terhadap ibu pengganti.
Karena tidak adanya regulasi yang memadai, ibu pengganti sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum atau perlakuan yang adil.***