Namun, surrogasi ilegal terjadi ketika proses ini dilakukan tanpa pengawasan hukum yang jelas.
Baca Juga: Tok! Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret 2025 sebagai Awal Ramadan dan Idul FItri pada 31 Maret 2025
Sehingga berisiko merugikan pihak ibu pengganti, anak, dan pasangan yang memesan.
Di banyak negara, surrogasi ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti perdagangan manusia, pemaksaan, atau manipulasi terhadap ibu pengganti.
Karena tidak adanya regulasi yang memadai, ibu pengganti sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum atau perlakuan yang adil.***
Artikel Terkait
Viral! Aksi Kriminal Geng Rusia yang Diduga Culik Turis WNA di Bali, Hingga Paksa Korban Transfer Kripto Senilai Rp3,4 M!
Warga Korban Penggusuran PT Kristus Raja Maumere di Sikka NTT Dirikan Tenda di Lahan Gusuran
Toyota Supra Hantam Tiang Lampu di Bundaran HI, Pengendara Motor Ikut Jadi Korban
Penggemarnya Tewas Dibunuh Oleh Guru Sendiri, IVE Berduka dan Kirimkan Karangan Bunga Untuk Korban
Geger! 100 Perempuan Thailand Jadi Korban Peternakan Sel Telur Manusia di Georgina