Baca Juga: Penting! Cek Kesehatan Gratis Bisa Selamatkan Nyawa, Tapi Ini Yang Harus Kamu Tahu Tentang Biayanya!
Dalam sidang ini, KPK membawa 153 bukti surat, termasuk 11 barang bukti elektronik. Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Baca Juga: Hong Kong Bakal Larang Vape di Tempat Umum! Pengguna Rokok Elektrik Siap-Siap Kena Sanksi
Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Melalui praperadilan ini, ia berusaha menggugurkan status tersangka yang menurutnya penuh dengan tindakan sewenang-wenang dari KPK.