Sidang Praperadilan Hasto Memanas, Hakim Minta Semua Pihak Tenang

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 11 Februari 2025 | 13:14 WIB
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)

INSIBERNEWS – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Persidangan yang membahas gugatan terhadap status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan KPK itu sempat diwarnai perdebatan antara tim hukum Hasto dan perwakilan Biro Hukum KPK.

Baca Juga: Trump Sebut Ingin Beli Gaza, Berencana Rekonstruksi Kawasan

Ketegangan bermula saat hakim tunggal Djuyamto meminta Biro Hukum KPK selaku pihak termohon untuk menunjukkan bukti tambahan.

Namun, alih-alih bukti baru, tim KPK justru mengajukan perbaikan atas barang bukti yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya. Hal ini langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum Hasto.

Baca Juga: Prabowo Bakal Gebrak Besar-besaran BUMN, Lapangan Kerja Jadi Prioritas

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, maju ke hadapan majelis hakim dan dengan tegas menolak perbaikan bukti yang diajukan KPK.

Menurutnya, yang seharusnya ditunjukkan adalah bukti tambahan, bukan revisi atas dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.

Ronny juga menyoroti bahwa sebagian barang bukti yang diajukan KPK berasal dari perkara yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ormas Ganggu Kawasan Industri, Ratusan Triliun Rupiah Raib! Aksi Unjuk Rasa Ini Yang Buat Investor Kabur dari Indonesia!

"Yang Mulia, kemarin agendanya jelas, yang diajukan harusnya bukti tambahan, bukan perbaikan dari bukti yang sudah ada. Kami dengan tegas menolak bukti yang diajukan ini karena sebagian masih berasal dari perkara lama yang sudah inkrah," tegas Ronny dalam persidangan.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Ingin Pastikan Hamas Tidak Akan Bisa Kembali ke Gaza

Menanggapi keberatan tersebut, hakim memastikan akan mencatatnya dalam berita acara sidang. Namun, ia tetap mengizinkan KPK untuk menunjukkan bukti asli dari dokumen yang sebelumnya belum lengkap.

"Keberatan dari pemohon saya catat, tapi jika hari ini pihak termohon menghadirkan bukti asli yang kemarin tidak ada, silakan saja," ujar hakim.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X