Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (7/1/2025), menurut Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, pihaknya akan memberikan sanksi demosi kepada Kapolsek Cinangka.
Bahkan Kapolsek Cinangka bisa saja mendapatkan sanksi PTDH oleh Kapolda Banten.
Baca Juga: Apa Perbedaan Virus HMPV dengan Covid 19? Kemenkes Beri Penjelasan Begini
Sanksi ini diberikan kepada Kapolsek Cinangka karena dinilai tidak melakukan pengawasan serta pengendalian yang baik.
“Kapolsek sebagai pimpinan di Polsek tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, akan kita kenakan sanksi demosi dan yang paling berat PTDH,” ungkap Irjen Pol Suyudi Ario.***