news

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Cuci Uang Tata Niaga Timah

Selasa, 24 Desember 2024 | 07:00 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Cuci Uang Tata Niaga Timah (Foto : ANTARA)

Namun, ada beberapa hal yang meringankan vonis Harvey. Sepanjang persidangan, ia bersikap kooperatif dan sopan. Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

Meskipun begitu, pertimbangan ini tidak cukup untuk mengurangi hukuman yang berat, mengingat dampak besar dari tindakannya terhadap negara.

Baca Juga: Imbas dari Pj Gubernur Jabar Tolak UMSK, Ribuan Buruh Purwakarta Gelar Aksi Demo

Atas kejahatannya, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ia juga melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Banjir Hujatan Netizen! Pria Ini Akhirnya Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu ATM BRI Demi Viral

Dengan putusan ini, kasus korupsi yang menyeret nama besar di industri timah tersebut menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya integritas dalam tata kelola bisnis di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini