Pencairan gaji pensiunan PNS bulan Desember 2024 akan dilakukan melalui PT Taspen dengan kenaikan gaji pokok 12 persen, yang juga akan berdampak pada kenaikan tunjangan anak dan pasangan.
Tunjangan anak diberikan untuk anak yang memenuhi kriteria tertentu dengan besaran 2 persen, sedangkan tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.