INSIBERNEWS - Bagi warga yang ingin memastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, kini bisa mengeceknya secara praktis melalui internet.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek DPT yang dapat diakses secara daring, tanpa perlu datang langsung ke kantor KPU.
Baca Juga: Materi Perekayasa Ahli Pertama Apa Saja? Ini Kisi-kisinya di SKB CPNS 2024
Proses ini memudahkan masyarakat untuk memeriksa apakah data pemilih sudah tercatat dengan benar dalam sistem DPT.
Setelah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, KPU membuka akses bagi masyarakat untuk memverifikasi status mereka sebagai pemilih dalam Pilkada mendatang.
Baca Juga: Soal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Hakim Rekomendasikan Nikah Ulang
Cukup dengan mengunjungi tautan yang disediakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan DPT secara online melalui handphone (HP) atau perangkat lain yang terhubung dengan internet.
Untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Akses situs resmi DPT di cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
3. Isikan nomor WhatsApp (WA) Anda untuk menerima kode OTP.
4. Cek WhatsApp Anda dan masukkan kode OTP yang dikirimkan.
5. Klik tombol ‘Konfirmasi’ untuk melanjutkan.