Soal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Hakim Rekomendasikan Nikah Ulang

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 14:17 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Hakim Rekomendasikan Nikah Ulang (Photo : Instagram)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Hakim Rekomendasikan Nikah Ulang (Photo : Instagram)

INSIBERNEWS - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini menghadapi kendala hukum terkait pernikahan mereka.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan keduanya karena dianggap tidak memenuhi salah satu rukun nikah.

Baca Juga: Arie Kriting Kini Sukses Jadi Komika Dan Sutradara Film, Suami Indah Permatasari Ceritakan Pengorbanan Ibunya Gadaikan Emas Untuk Biaya Kuliahnya

Keputusan ini diumumkan setelah proses persidangan yang berlangsung pada Senin (25/11/2024).

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, penolakan ini didasarkan pada temuan bahwa salah satu unsur penting dalam rukun nikah tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana saat ditemui awak media.

Baca Juga: Miris! Bayi 6 Bulan Tewas Akibat Ulah Sopir Pikap Lawan Arah

Salah satu masalah utama adalah terkait wali nikah. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa wali yang menikahkan Mahalini, yang merupakan seorang mualaf, tidak memenuhi syarat sah sebagai wali nikah.

Orang tua Mahalini, yang bukan beragama Islam, tidak dapat menjadi wali nikah. Sebagai gantinya, seorang ustaz mengambil peran sebagai wali hakim.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK, Diduga Gunakan Gaji Guru untuk Pilkada

Namun, menurut aturan yang berlaku, wali hakim hanya bisa ditunjuk oleh pejabat berwenang.

"Setelah dia mualaf, otomatis orang tuanya tidak bisa menjadi wali. Dalam persidangan terungkap bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Namun, ustaz tersebut bertindak sendiri sebagai wali hakim, yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan," jelas Suryana.

Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Subang Meninggal Usai Diduga Jadi Korban Bully Kakak Kelas

Hakim kemudian merekomendasikan agar Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan ulang untuk memenuhi rukun nikah yang sah secara agama dan hukum.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X