news

Terbaru! Berikut Daftar Tarif Pembuatan Paspor, dari Rp350 Ribu hingga Rp1 Juta, Apa Saja?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:09 WIB
Penting diketahui bahwa perubahan harga pembuatan paspor akan segera diberlakukan (Instagram @finfolkmoney)

INSIBERNEWS - Mantan Presiden Jokowi sudah teken aturan tarif paspor sebelum ia lengser dari jabatannya.

Informasi mengenai perubahan tarif dalam pembuatan paspor ini penting bagi warga Indonesia yang hendak ke luar negeri.

Jika sebelumnya tarif pembuatan paspor adalah Rp350 ribu untuk masa berlaku hingga 10 tahun untuk paspor noneletronik.

Baca Juga: Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji Raffi Ahmad per Bulan yang Setara Jabatan Menteri?

Sekarang terdapat 2 pilihan masa berlaku paspor yaitu 5 tahun dan 10 tahun untuk paspor elektronik dan nonelektronik.

Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi identitas seseorang saat melakukan perjalanan internasional.

Pentingnya paspor tidak bisa dipandang sebelah mata, karena berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan dan memberikan akses untuk masuk ke negara lain.

Baca Juga: Fantastis! Jokowi Dapat Uang Pensiun Rp30 Juta per Bulan Seumur Hidup, Berapa Maruf Amin?

Tanpa paspor, perjalanan ke luar negeri akan menjadi hampir tidak mungkin.

Selain sebagai syarat perjalanan, paspor juga berperan penting dalam menjaga keamanan.

Dengan mencatat informasi pemegangnya, pemerintah dapat memantau pergerakan warga negaranya di luar negeri, sehingga meminimalisir potensi tindak kejahatan atau pelanggaran hukum.

Baca Juga: Artis Ratu Sofya Disebut Sang Adik Tinggalkan Keluarga, Lebih Pilih Kekasih Umur 39 Tahun

Paspor juga membuka peluang bagi individu untuk menjelajahi berbagai budaya, memperluas jaringan, dan meningkatkan pengalaman.

Halaman:

Tags

Terkini