Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi.
Serta catatan lainnya :
Jika Pelamar CPNS, ternyata melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan;
Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi;
Maka, dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [**]