news

Soal Skandal Pencatutan NIK untuk Pencalonan Dharma Pongrekun, Ahli Hukum : Tindak Pidana Pilkada!

Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:51 WIB
Pelaku pencatutan NIK untuk pencalonan calon independen dalam Pilkada Jakarta terancam pidana (Instagram @najwashihab)

Dikutip InsiberNews dari akun Instagram @najwashihab (16/8/2024), Pengajar Hukum Pemilihan Umum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menangkap adanya indikasi pelanggaran tindak pidana Pilkada dalam kasus ini.

“Hal itu harus direspon dengan cepat oleh penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu beserta jajaran karena indikasi terhadap pelanggaran dan tindak pidana Pilkada,” ungkap Titi Anggraini.

Baca Juga: Panas! Puan Maharani Sindir Penguasa Negara yang Terlena dan Terus Besarkan Diri Sendiri, Siapa?

“Penggunaan keterangan yang tidak benar ataupun dukungan palsu terhadap pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana,” lanjutnya.

Peraturan tersebut tercantum dalam pasal 185 dan pasal 186 Undang-undang Pilkada.

Jika aturan tersebut dilanggar maka pelaku akan dikenakan hukum pidana penjara minimal 12 bulan dan paling lama 36 bulan. Serta denda minimal Rp12juta dan maksimal Rp36 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini