Dikutip InsiberNews dari akun Instagram @najwashihab (16/8/2024), Pengajar Hukum Pemilihan Umum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menangkap adanya indikasi pelanggaran tindak pidana Pilkada dalam kasus ini.
“Hal itu harus direspon dengan cepat oleh penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu beserta jajaran karena indikasi terhadap pelanggaran dan tindak pidana Pilkada,” ungkap Titi Anggraini.
Baca Juga: Panas! Puan Maharani Sindir Penguasa Negara yang Terlena dan Terus Besarkan Diri Sendiri, Siapa?
“Penggunaan keterangan yang tidak benar ataupun dukungan palsu terhadap pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana,” lanjutnya.
Peraturan tersebut tercantum dalam pasal 185 dan pasal 186 Undang-undang Pilkada.
Jika aturan tersebut dilanggar maka pelaku akan dikenakan hukum pidana penjara minimal 12 bulan dan paling lama 36 bulan. Serta denda minimal Rp12juta dan maksimal Rp36 juta.***
Artikel Terkait
Taktik Licik Penguasa Kembali Diluncurkan pada Pilkada Jakarta 2024, Apa Itu?
Pecah dengan Anies Baswedan Sebelum Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ingin Enaknya Saja
Manipulasi Politik Penguasa Jelang Pilkada Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara : Sontoloyo!
Kacaunya Pilkada Jakarta, KTP Keluarga Anies Baswedan Tiba-tiba Masuk Daftar Pendukung Dharma Pongrekun
Blunder! Manipulasi Politik di Pilkada Jakarta Lakukan Kesalahan Fatal hingga Ketahuan Anies Baswedan