Namun, untuk menghindari risiko, kebijakan bebas bersyarat dilengkapi dengan syarat-syarat yang ketat, seperti pelaporan rutin dan kepatuhan terhadap hukum.
Jika narapidana melanggar syarat-syarat tersebut, mereka dapat dikembalikan ke penjara untuk menyelesaikan sisa hukuman mereka.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Korea, Park Hyun Ho dan Eun Ga Eun Resmi Pacaran.
Dengan memberikan kesempatan kedua, sistem peradilan berupaya menyeimbangkan antara pemulihan individu dan perlindungan masyarakat, serta mendorong rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Dilansir INSIBERNEWS dari akun Instagram @narasinewsroom (9/8/2024), beginilah perjalanan kasus Hendra Kurniawan pada pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo :
- 12 September 2022, 7 personil kepolisian ditetapkan sebagai tersangka perkara obstruction of justifikasi pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Maia Estianty Ceritakan Masa Kelamnya Sampai Tidak Ingin Kenal Lagi Dengan Mantan Suami.
- 31 Oktober 2022, Hendra Kurniawan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
- 27 Februari 2023, Hendra Kurniawan mendapat vonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan pidana.
- 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan bebas bersyarat.***