INSIBERNEWS - Merokok sambil berkendara dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas. Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa ditilang.
Hal ini diatur akibat banyaknya pengguna jasa lalulintas jalan raya baik pengendara mobil maupun sepeda motor yang memiliki kebiasaan merokok sambil nyetir hingga sering terjadi insiden kecelakaan karena hilangnya konsentrasi mengendalikan kendaraannya.
Adapun sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat 2. Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca Juga: Sungai Cisadane Meluap Akibat Hujan, Beberapa Pemukiman Warga di Kota Tangerang Tergenang Air
“Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa dijerat sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Nahas! Niat Selamatkan Anak, Wanita Ini Malah Tertimpa Pohon Tumbang di Tebet Eco Park
Pasal itu menyebutkan, sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.
Artikel Terkait
Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis Menjadi Makan Bergizi Gratis, Ternyata Begini Alasannya!
Roy Kiyoshi Angkat Bicara Soal Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Katanya Begini ...
Marshel Widianto Maju Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024
Rela Antre BPJS Kesehatan Seharian di Tangsel, Ikang Fawzi : Namanya Rakyat Biasa Harus Sabar
Resmi Gugat Cerai Anji Setelah Nikah 12 Tahun, Wina Natalia : Keputusan Ini Tidak Gampang
Rentetan Pengintaian Anggota Densus 88 hingga Aksi Konvoi Gunakan Dua Kendaraan Rantis di Sekitar Kejagung
Catat! Ini Setlist Lagu Konser Avanged Sevenfold 25 Mei, Jangan Sampai Ketinggalan
Instagram Resmi Tutup Flipside, Lalu Bagaimana Nasib Postingan Foto dan Video?
Heboh! Cuplikan Teaser Adegan Ranjang Ariel Tatum dan Raditya Dika di Film Baru Bikin Syok Penonton
Sejumlah Wilayah Jakarta di Guyur Hujan Sejak Pagi Hari
Selain Kadar Gula Yang Tinggi, 4 Dampak Konsumsi Saus Sambal Secara Rutin
6 Alasan Minum Kopi, Untuk Mengatasi Penyakit Maag
Nahas! Niat Selamatkan Anak, Wanita Ini Malah Tertimpa Pohon Tumbang di Tebet Eco Park
Catat! Posko PPDB 2024 di Seluruh Wilayah Jakarta
Timnas Wanita Indonesia Tingkatkan Taktik Permainan Jelang Laga Uji Coba Melawan Singapura
Menparekraf Sandiaga Uno : Festival Gelar Budaya Hari Nelayan Palabuhanratu Sukabumi Diharapkan Mampu Meningkatkan Perekonomian Setempat
Kemenparekraf Promosikan Famtrip Labuan Bajo ke Wisatawan Tiongkok
Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid, Respon Orang Tua Fuji: Alhamdulillah, Saya Ikut Senang!
Sungai Cisadane Meluap Akibat Hujan, Beberapa Pemukiman Warga di Kota Tangerang Tergenang Air
Komisi Pemberantasan Korupsi Selenggarakan Roadshow BUS KPK 2024 Bertema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi"