Ditilang! Ngerokok Sambil Mengemudikan Kendaraan, Denda Uang Dan Pidana Kurungan

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:55 WIB
Merokok Sambil Mengemudikan Kendaraan, Denda Uang Dan Kurungan. (foto: Istimewa)
Merokok Sambil Mengemudikan Kendaraan, Denda Uang Dan Kurungan. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Merokok sambil berkendara dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas. Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa ditilang.

Hal ini diatur akibat banyaknya pengguna jasa lalulintas jalan raya baik pengendara mobil maupun sepeda motor yang memiliki kebiasaan merokok sambil nyetir hingga sering terjadi insiden kecelakaan karena hilangnya konsentrasi mengendalikan kendaraannya.

Adapun sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat 2. Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Sungai Cisadane Meluap Akibat Hujan, Beberapa Pemukiman Warga di Kota Tangerang Tergenang Air

“Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa dijerat sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Nahas! Niat Selamatkan Anak, Wanita Ini Malah Tertimpa Pohon Tumbang di Tebet Eco Park

Pasal itu menyebutkan, sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

 

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X