Polisi Menetapkan Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Potret mahasiswi tabrak wanita hingga tewas saat pulang dugem (Istimewa)
Potret mahasiswi tabrak wanita hingga tewas saat pulang dugem (Istimewa)

INSIBERNEWS - Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) yang menabrak ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas usai pulang dari club malam kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui kejadian tabrakan tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru, Riau. 

"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: Ingat Bocah Viral Panjat Tiang Bendera saat 17-an? Kini Ia Gagal Tes Masuk TNI, Ini Alasannya

Jeki mengatakan sebelum peristiwa tersebut terjadi, Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang seorang diri untuk dugem.

Pelaku diketahui juga meminum pil esktasi dan minuman keras. Ia pulang dari dugem pada pukul 15.00 WIB dan masih dalam pengaruh narkoba.

"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," sebut Jeki.

Baca Juga: Akibat Overheat, di Jalan Raya Serpong Tangerang Selatan, Mobil Mewah Range Rover Hangus Terbakar

Pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Sesampai di lokasi, dari arah yang bersamaan mahasiswi Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).

Korban ditabrak mobil dan terseret sejauh 50 meter. Kondisi korban pun langsung meninggal di tempat karena mengalami luka berat di kepala.

"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," kata Jeki.

Baca Juga: Akibat Overheat, di Jalan Raya Serpong Tangerang Selatan, Mobil Mewah Range Rover Hangus Terbakar

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

"Hasil tes urine pelaku positif," sebut Alvin.

Halaman:

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X