news

Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Sudah Bebas Bersyarat Padahal Vonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:50 WIB
Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo sudah bebas bersyarat padahal vonis hukuman 3 tahun penjara (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menggemparkan publik saat ini sudah meredup.

Namun salah satu terdakwa kasus Ferdy Sambo yang mendapatkan vonis hukuma 3 tahun penjara saat ini sudah bebas bersyarat.

Adalah Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo yang pada saat kasus pembunuhan Brigadir J berperan sebagai perusak barang bukti CCTV.

Baca Juga: Wajib Diketahui, 8 Jenis Minuman yang Bisa Bersihkan Ginjal, Mencegah Kerusakan dan Risiko Penyakit

Padahal Hendra Kurniawan baru mendekam selama 1 tahun 10 bulan 7 hari di penjara.

Hendra Kurniawan merupakan Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.sebaagi salah satu perwira tinggi, Hendra Kurniawan menjalani hukuman di Mako Brimob sejak 8 Agustus 2022 lalu.

Atas perintah dari Ferdy Sambo, ia melakukan perusakan CCTV yang merupakan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Maia Estianty Ceritakan Masa Kelamnya Sampai Tidak Ingin Kenal Lagi Dengan Mantan Suami.

Maka dari itu Hendra mendapat hukuman 3 tahun penjara dan denda 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Bebas bersyarat adalah bentuk hukuman di mana seorang terpidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Bentuk hukuman ini umumnya diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memiliki potensi untuk reintegrasi ke masyarakat.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka! Ini Fakta-Fakta Bapak Kos yang Konsumsi Daging Kucing, Sudah Satu Tahun Lamannya

Syarat-syarat bebas bersyarat biasanya mencakup kewajiban untuk melapor secara rutin kepada petugas, tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini