INSIBERNEWS - Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menggemparkan publik saat ini sudah meredup.
Namun salah satu terdakwa kasus Ferdy Sambo yang mendapatkan vonis hukuma 3 tahun penjara saat ini sudah bebas bersyarat.
Adalah Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo yang pada saat kasus pembunuhan Brigadir J berperan sebagai perusak barang bukti CCTV.
Baca Juga: Wajib Diketahui, 8 Jenis Minuman yang Bisa Bersihkan Ginjal, Mencegah Kerusakan dan Risiko Penyakit
Padahal Hendra Kurniawan baru mendekam selama 1 tahun 10 bulan 7 hari di penjara.
Hendra Kurniawan merupakan Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.sebaagi salah satu perwira tinggi, Hendra Kurniawan menjalani hukuman di Mako Brimob sejak 8 Agustus 2022 lalu.
Atas perintah dari Ferdy Sambo, ia melakukan perusakan CCTV yang merupakan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Maia Estianty Ceritakan Masa Kelamnya Sampai Tidak Ingin Kenal Lagi Dengan Mantan Suami.
Maka dari itu Hendra mendapat hukuman 3 tahun penjara dan denda 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Bebas bersyarat adalah bentuk hukuman di mana seorang terpidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Bentuk hukuman ini umumnya diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memiliki potensi untuk reintegrasi ke masyarakat.
Syarat-syarat bebas bersyarat biasanya mencakup kewajiban untuk melapor secara rutin kepada petugas, tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.