“Guru-guru mengumpulkan bukti dan ternyata ditemukan bahwa ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada anak saya,” lanjutnya.
Diketahui bahwa bukan cuma Baby K saja yang mengalami penganiayaan, ada pun Baby A yang baru berusia 7 bulan.
Tragisnya hingga saat pelaku ditangkap dan ditetapkan bersalah, pelaku tidak meminta maaf kepada keluarga korban.
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku bahwa benar ia telah melakukan kekerasan dengan alasan khilaf.
“Si pelaku ini sampai dengan saat ini bahkan permohonan maaf atau dari pihak keluarga menghubungi orang tua korban saja tidak ada,” ujar Pengacara korban.
Baca Juga: Apa Yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Illegal?
Kasus ini kemudian menjadi perhatian banyak orang tua untuk lebih berhati-hati dalam menitipkan anaknya pada Daycare.***