news

Kabar Dunia: Donald Trump Divonis Bersalah di Pengadilan AS, Dipenjara Selama 4 Tahun

Jumat, 31 Mei 2024 | 21:05 WIB
Donald Trump (@Pixabay/geralt)

Sebelumnya, juri beranggotakan 12 orang berunding kurang dari 10 jam selama dua hari sebelum mengirimkan catatan kepada Hakim Juan Merchan yang menyatakan bahwa mereka telah mencapai keputusan.

Pra pengumuman tersebut, Trump, pengacaranya, jaksa penuntut dan wartawan memperkirakan juri akan dibubarkan pada hari itu pada pukul 16.30.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Antisipasi Transportasi Pasca Insiden Jatuhnya Alat Berat di Jalur MRT

Secara rinci 34 tuduhan ke Trump terkait kejahatan memalsukan catatan bisnis di mana ia melakukan pembayaran US$130.000 (sekitar Rp 2,1 miliar) kepada bintang porno Daniels.

Ini diberikan oleh pengacara pribadinya saat itu Michael Cohen melalui perusahaan cangkang sehingga dapat diseret sebagai kasus penipuan dokumen bisnis di AS.(**)

Halaman:

Tags

Terkini