“Awalnya pelaku berencana membuang korban di kawasan Pantai Parangtritis. Namun karena kondisi ramai, rencana itu dibatalkan. Mereka kemudian mencari lokasi lain secara acak hingga akhirnya menemukan kawasan Gumuk Pasir,” ungkap Bayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.