“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal melanjutkan pemeriksaan dan menemukan potensi pelanggaran,” kata Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono.
Audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan adanya kekurangan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi serius agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.***