INSIBERNEWS - Maraknya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik kembali memantik perhatian DPR RI. Rentetan peristiwa yang menjerat guru ke ranah hukum dinilai sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan berpotensi merusak iklim pendidikan nasional.
Kasus terbaru terjadi di Jambi, ketika seorang guru honorer bernama Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka usai menertibkan siswanya yang diduga memaki dirinya. Tindakan pendisiplinan terkait aturan rambut itu justru berujung proses hukum, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Baca Juga: Prabowo Tiba di Zurich, Siap Bawa 'Prabowonomics' ke Panggung Dunia
Dari Senayan, desakan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik pun menguat. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara terbuka mengusulkan pemberian hak imunitas bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Usulan tersebut disampaikan Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menilai negara tidak boleh tinggal diam melihat guru terus berada dalam posisi rentan setiap kali menjalankan fungsi mendidik dan menegakkan disiplin.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dunia pendidikan membutuhkan ketegasan yang sehat. Namun ketegasan tersebut sulit terwujud apabila guru selalu dibayangi ketakutan akan jerat pidana.
“Saya sepakat bahwa perlu ada hak imunitas bagi guru dan dosen,”ujar Abdullah kepada wartawan.
Ia menambahkan, imunitas yang dimaksud bukan berarti membenarkan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum, melainkan perlindungan atas tindakan mendidik yang dilakukan sesuai koridor etika dan aturan pendidikan.
“Dunia pendidikan harus punya wibawa. Kalau siswa terus dimanjakan tanpa batas, akan tumbuh budaya melawan guru,” tegasnya.
Abdullah juga menilai, tanpa perlindungan yang jelas, banyak pendidik akan memilih bersikap pasif demi menghindari masalah hukum. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menurunkan kualitas pembentukan karakter peserta didik.
Ia berharap pemerintah bersama DPR dapat segera membahas payung hukum yang lebih adil bagi tenaga pendidik. Dengan regulasi yang tepat, guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara tegas, aman, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses belajar mengajar.***