INSIBERNEWS - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti meluruskan pemahaman publik terkait peran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Ia menegaskan bahwa TKA bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan calon mahasiswa.
Penegasan itu disampaikan Abdul Mu’ti saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026). Ia menjelaskan bahwa hasil TKA hanya digunakan sebagai salah satu syarat pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Baca Juga: Di Hadapan Ulama Dunia, Menag Nasaruddin Tegaskan Merusak Alam Bukan Bagian dari Ibadah
Menurutnya, TKA tidak dimaksudkan untuk menggantikan rapor, portofolio, maupun capaian prestasi lain yang telah diraih siswa selama masa pendidikan di sekolah. Seluruh komponen tersebut tetap menjadi dasar utama dalam penilaian SNBP.
“TKA ini hanya menjadi salah satu syarat di jalur SNBP, bukan pengganti rapor atau prestasi lainnya,” ujar Abdul Mu’ti dalam rapat tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa hasil TKA sama sekali tidak digunakan dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun seleksi jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Murka! Perusahaan Baja China Diduga Main Curang dan Rugikan Industri Dalam Negeri
Dengan demikian, siswa yang tidak mengikuti TKA atau tidak memiliki nilai TKA tidak perlu merasa kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.
“Siswa yang tidak mengikuti atau memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN melalui jalur SNBT dan jalur mandiri,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, daya tampung mahasiswa baru melalui jalur SNBT dan jalur mandiri bahkan setara atau dalam beberapa kasus lebih besar dibandingkan jalur SNBP. Karena itu, pilihan masuk PTN tetap terbuka lebar bagi seluruh lulusan SMA dan sederajat.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapsiagaan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Kebijakan ini, lanjut Abdul Mu’ti, dirancang untuk menjaga prinsip keadilan dan inklusivitas dalam sistem seleksi nasional. Pemerintah ingin memastikan tidak ada siswa yang terdiskriminasi hanya karena perbedaan jalur atau mekanisme seleksi.
Abdul Mu’ti berharap penjelasan ini dapat meredam keresahan orang tua dan siswa, sekaligus mendorong peserta didik agar tetap fokus mengembangkan prestasi akademik maupun nonakademik secara seimbang.***
Artikel Terkait
Vierdha Perempuan Yang Merekam Ricky Harun Karaoke, Ungkap Awal Mula Pertemuannya Dengan Suami Herfiza
BRI Dinobatkan The Banker Sebagai Bank of The Year 2025, Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global
Prabowo Tancap Gas Atasi Krisis Dokter, Siapkan 10 Kampus Kedokteran dan STEM Berstandar Inggris
Jabatan Desa Diperdagangkan, KPK Temukan Rp2,6 Miliar dalam Karung di Pati
Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapsiagaan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Ratusan Sekolah Direhab, Gubernur Andi Sudirman Perkuat Fondasi Pendidikan Sulsel
Hati Miris! Gaji Guru PAUD Viral, Ada yang Hanya Terima Rp100 Ribu per Bulan
Menkeu Purbaya Murka! Perusahaan Baja China Diduga Main Curang dan Rugikan Industri Dalam Negeri
Di Hadapan Ulama Dunia, Menag Nasaruddin Tegaskan Merusak Alam Bukan Bagian dari Ibadah
Kasus Razia Rambut Berujung Hukum, Guru Honorer Jambi Mengadu ke DPR RI: 'Jika Tak Bisa Mengajar Lagi, Saya Ikhlas'