news

Libur Natal dan Tahun Baru, Aturan Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:10 WIB
Foto Ilustrasi Jalan Tol (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap kendaraan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Peniadaan ganjil genap berlaku pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan tanpa melihat pelat nomor.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Pengumuman itu sekaligus menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak ragu menggunakan kendaraan pribadi selama periode libur nasional.

Baca Juga: Waspada! Pasar Gelap Kripto Bergeser ke Telegram, Jaringan Penipu Berbahasa Mandarin Kian Masif

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (25/12/2025).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, aturan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Peniadaan ganjil genap saat hari libur nasional memang telah menjadi ketentuan yang berlaku di Jakarta. Tujuannya untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang ingin merayakan hari besar keagamaan atau bepergian bersama keluarga.

Baca Juga: Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata Global Saat Natal, Singgung Duka Perang Ukraina

Meski pembatasan ditiadakan, kepolisian tetap mengimbau pengendara agar tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu jalan. Pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah pelanggaran serta memastikan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan destinasi wisata yang diperkirakan mengalami peningkatan kunjungan.

Polda Metro Jaya bersama instansi terkait telah menyiapkan langkah-langkah pengaturan lalu lintas guna mengurai kepadatan selama periode Nataru. Rekayasa lalu lintas dapat diberlakukan secara situasional jika dibutuhkan.

Baca Juga: OTT KPK Jadi Titik Balik, Jaksa Agung Dinilai Tegas Benahi Internal Kejaksaan

Dengan ditiadakannya ganjil genap, diharapkan mobilitas warga Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan ketertiban di jalan raya.***

Tags

Terkini