OTT KPK Jadi Titik Balik, Jaksa Agung Dinilai Tegas Benahi Internal Kejaksaan

Photo Author
- Kamis, 25 Desember 2025 | 13:06 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah aparat penegak hukum menjadi momentum penting bagi pembenahan internal Kejaksaan. Respons cepat Jaksa Agung dengan memberhentikan sementara beberapa jaksa yang diduga terlibat pun menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan.

Kebijakan pemberhentian sementara tersebut dipandang sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang menyeret aparat penegak hukum, Kejaksaan dinilai tidak memilih jalan defensif, melainkan langsung mengambil tindakan administratif yang diperlukan.

Baca Juga: Jebol Diterjang Banjir, Warga Ramai Bawa Pulang Barang Hanyut dari Gudang Supermarket di Cirebon

Langkah ini juga dianggap penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan konflik kepentingan. Dengan menonaktifkan sementara oknum yang diperiksa, Kejaksaan memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih objektif dan transparan.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menilai keputusan tersebut sebagai sikap berani yang patut diapresiasi. Menurutnya, keterbukaan dalam menangani persoalan internal adalah fondasi penting bagi institusi penegak hukum.

“Sikap Jaksa Agung yang langsung mengambil langkah pemberhentian sementara menunjukkan komitmen serius dalam membersihkan internal. Ini keputusan yang tepat dan relevan dengan tuntutan publik saat ini,” ujar Ikhwan, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Negara Tagih Tanggung Jawab, Puluhan Perusahaan Sawit dan Tambang Kena Denda Triliunan Rupiah

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk penghukuman dini. Pemberhentian sementara bersifat administratif agar proses pemeriksaan berjalan profesional, tanpa tekanan, dan tidak mencederai prinsip praduga tak bersalah.

Lebih jauh, Ikhwan menyebut langkah ini rememberikan pesan kuat bahwa Kejaksaan tidak mentoleransi dugaan pelanggaran etik maupun hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparatnya sendiri. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola institusi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pembenahan tidak berhenti pada kasus yang mencuat akibat OTT semata. Evaluasi internal yang menyeluruh dan berkelanjutan dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan dan mencegah kejadian serupa terulang.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bereskan Kawasan Hutan dan Pertambangan: Penyimpangan Lama Tak Boleh Dibiarkan!

Ikhwan juga mendorong agar sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK terus diperkuat. Kerja sama antarlembaga penegak hukum dianggap krusial untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Agung dinilai berada di jalur yang tepat untuk memulihkan kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti konsistensi dalam mengawal proses hukum hingga tuntas, terbuka, dan berkeadilan.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X