news

Bantuan Bencana Harus Sesuai Aturan, Menkeu Tegaskan Balpres Masih Dilarang

Minggu, 14 Desember 2025 | 11:42 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan pajak terkait polemik impor baju bekas. (Dok Kemenkeu)

INSIBERNEWS - Pemerintah menegaskan belum membuka ruang penggunaan barang impor bekas atau balpres sebagai bantuan bagi korban bencana. Sikap ini ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah meningkatnya kebutuhan logistik di sejumlah wilayah terdampak bencana alam.

Purbaya menyampaikan, hingga kini aturan yang berlaku belum memungkinkan balpres disalurkan sebagai donasi kemanusiaan. Menurutnya, pemerintah harus tetap berpegang pada regulasi yang ada agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca Juga: Di Tengah Listrik Padam, Kisah Haru Ibu Aceh Tamiang Akhirnya Bisa Video Call Anak di Yaman Berkat Relawan

“Selama ini aturannya memang belum memungkinkan,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/12/2025).

“Kalau saya diminta menyumbang, ya saya beli barang baru, lalu dikirimkan ke lokasi,” sambungnya.

Ia menjelaskan, meskipun terdapat keinginan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memanfaatkan balpres sebagai bantuan, langkah tersebut tidak bisa diambil secara serta-merta. Pemerintah, kata dia, harus berhati-hati agar kebijakan darurat tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Penerimaan Negara Dinilai Bocor, Hashim Djojohadikusumo Singgung Pajak hingga Royalti

Menkeu menyoroti risiko serius jika aturan dilonggarkan. Menurutnya, celah kebijakan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kembali memasukkan balpres ilegal ke dalam negeri dengan dalih bantuan kemanusiaan.

“Kami tidak ingin niat baik justru membuka peluang penyalahgunaan,” tegasnya.

“Kalau pintunya dibuka, nanti susah mengontrol mana yang benar-benar bantuan dan mana yang bermotif bisnis.”

Selain itu, Purbaya menilai kualitas dan kelayakan barang juga menjadi pertimbangan penting. Bantuan untuk korban bencana, kata dia, seharusnya berupa barang yang layak pakai, aman, dan sesuai standar, bukan barang bekas yang kondisinya tidak bisa dipastikan.

Baca Juga: Negosiasi Tarif RI–AS Masuk Tahap Akhir, Airlangga Bertolak ke Washington Pekan Depan

Pemerintah, lanjutnya, lebih mendorong skema bantuan melalui pengadaan barang baru yang disalurkan langsung ke daerah terdampak. Skema ini dinilai lebih akuntabel, mudah diawasi, serta tidak menimbulkan polemik hukum.

Di sisi lain, Bea Cukai tetap diminta memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk agar tidak ada upaya penyelundupan balpres yang berlindung di balik isu kemanusiaan. Koordinasi lintas kementerian pun terus diperkuat untuk memastikan bantuan bencana berjalan tepat sasaran.

Halaman:

Tags

Terkini