Ratusan Korban Laporkan WO Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp11,5 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:15 WIB
Menyoroti fakta kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri)
Menyoroti fakta kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri)

INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban Wedding Organizer (WO) yang dikelola Ayu Puspita, menyusul mencuatnya dugaan penipuan dalam penyelenggaraan acara pernikahan. Hingga pertengahan Desember 2025, ratusan orang tercatat telah melapor dengan nilai kerugian yang fantastis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, jumlah aduan yang masuk terus bertambah.

Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat total 207 kasus yang berkaitan dengan WO tersebut, dengan kerugian ditaksir melampaui Rp11,5 miliar.

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan Dua Matel di Kalibata, Enam Polisi Aktif Resmi jadi Tersangka

“Kami menerima 199 pengaduan masyarakat dan delapan laporan polisi. Total saat ini ada 207 permasalahan perkara yang berkaitan dengan wedding organizer ini,” ujar Iman dalam keterangannya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Iman menegaskan, posko pengaduan masih dibuka untuk memberi ruang bagi korban lain yang belum melapor. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui akun Instagram resmi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menghubungi Call Center Polri 110, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak ragu melapor. Walaupun tersangka sudah ditahan dan proses hukum berjalan, silakan tetap menyampaikan laporan,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem, Peringatan BMKG Diminta Jadi Pegangan Jelang Nataru

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut total kerugian para korban sejauh ini telah melampaui angka Rp11,5 miliar, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut masih akan bertambah seiring masuknya laporan baru.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ayu Puspita, pemilik WO By Ayu Puspita, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain Ayu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yang diduga turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Baca Juga: Negosiasi Tarif RI–AS Masuk Tahap Akhir, Airlangga Bertolak ke Washington Pekan Depan

“Tersangka A dan D sudah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Budi, tiga tersangka lainnya saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara, sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X