news

Pemerintah Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang di Kawasan Hutan, Rp65 Miliar per Hektare

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:48 WIB
Ilustrasi - Tambang (Unsplash)

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Masuk Daftar Host Committee Met Gala 2026, Siap Meriahkan Ajang Mode Paling Bergengsi

Sejumlah lembaga lingkungan menyambut baik kebijakan terbaru ini. Mereka menilai aturan tersebut bisa menjadi momentum untuk memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal yang selama ini kerap terjadi secara masif.

Dengan penetapan tarif denda yang lebih jelas dan terukur, pemerintah berharap tidak ada lagi perusahaan yang menganggap remeh aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Tindakan tegas diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab.***

Halaman:

Tags

Terkini