Pemerintah Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang di Kawasan Hutan, Rp65 Miliar per Hektare

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 13:48 WIB
Ilustrasi - Tambang (Unsplash)
Ilustrasi - Tambang (Unsplash)

INSIBERNEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan aturan baru terkait besaran denda administratif bagi perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menyasar empat komoditas strategis: nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani pada 1 Desember 2025. Regulasi ini menjadi langkah lanjutan dari ketentuan dalam Pasal 43A PP Nomor 45 Tahun 2025 mengenai mekanisme pengenaan sanksi dan penerimaan negara bukan pajak dari denda di sektor kehutanan.

Baca Juga: Ribuan Ton Logistik Meluncur ke Tiga Provinsi, Pemerintah Pastikan Korban Banjir Tak Kekurangan Pasokan

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa perhitungan tarif denda tidak dibuat sembarangan. Angka-angkanya disusun berdasarkan kesepakatan dalam rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Agung.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian salah satu kutipan isi Kepmen tersebut.

Surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, dengan nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025, menjadi salah satu dokumen rujukan utama yang memperkuat penetapan kebijakan ini. Artinya, keputusan ini lahir dari koordinasi lintas lembaga yang cukup panjang.

Baca Juga: Belasan Pelajar Jadi Korban, Berikut Keterangan Sang Sopir Mobil MBG Usai Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing

Kementerian ESDM menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan tambang sudah menjadi fokus pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Kehadiran kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas dasar pengenaan sanksi dan menghindari polemik terkait besaran denda.

Pengusaha tambang yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan nantinya tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga berpotensi menerima sanksi tambahan sesuai tingkat kesalahan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak lagi luput dari pengawasan dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat.

Baca Juga: 18 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibiru Cilincing

Di lapangan, praktik tambang yang masuk ke kawasan hutan kerap menjadi sorotan, terutama di daerah penghasil nikel dan bauksit. Banyak kasus yang sebelumnya tidak memiliki dasar perhitungan sanksi yang jelas kini sudah memiliki rujukan yang lebih tegas.

Bahlil menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan industri, tetapi untuk mendorong agar pelaku usaha semakin taat aturan. Ia menilai kepastian hukum justru akan memberikan iklim usaha yang lebih sehat.

Pemerintah juga menyiapkan langkah pengawasan lanjutan, termasuk evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan. Bila dibutuhkan, penyesuaian akan dilakukan agar tarif denda tetap relevan dengan kondisi di lapangan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X