Yusril berharap publik melihat keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum dan memberikan kepastian bagi siapa pun yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Keppres ini, menurutnya, menjadi penanda bahwa perlindungan hukum tetap menjadi prioritas dalam pemerintahan saat ini.***