Basuki diketahui tinggal satu kamar bersama Levi di kostel tersebut tanpa status pernikahan yang sah, meski dirinya adalah anggota Polri yang telah berkeluarga.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.
Akibat dari kasus ini AKBP Basuki yang menjelang masa pensiunnya, kini justru terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Rais Aam Minta Jabatan Gus Yahya Sebagai Ketum PBNU Dicopot, Ada Kaitan dengan Zionisme?
“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” ujar Artanto.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar mengonfirmasi Basuki telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.***