Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi Wafatnya Dosen Untag, AKBP Basuki Terancam Dipecat Tidak Hormat

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 23 November 2025 | 13:54 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang.  (Instagram.com/@voktis)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. (Instagram.com/@voktis)

INSIBERNEWS - Kasus mengenai kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mulai menemui titik terang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Levi ditemukan meninggal di kamar 210 kostel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, semakin kuat dugaan adanya hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki menjadi faktor penting dari perkara ini.

Baca Juga: Tahu dari Media, Roy Suryo Akui Belum Terima Surat Resmi Pencekalan ke Luar Negeri

Terkini, keluarga korban telah resmi melaporkan Basuki atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B,” kata Zainal Abidin Petir, selaku kuasa hukum keluarga dalam pernyataannya, pada Sabtu, 22 November 2025.

“Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati,” tegasnya.

Baca Juga: Desas-desus Timur Kapadze jadi Pengganti Patrick Kluivert Kembali Merebak, Intip Rekam Jejak Kepelatihannya

Dugaan hubungan asmara di luar pernikahan antara Levi dan AKBP Basuki menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan etik.

Keterangan resmi kepolisian mengungkapkan keduanya telah menjalin komunikasi intens sejak 2020, jauh sebelum insiden ini terjadi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa pelanggaran Basuki masuk kategori berat karena menyangkut aspek kesusilaan.

Baca Juga: PANAS! Eks BIN Desak Prabowo Campur Tangan Kasus Ijazah Jokowi, Legitimasi Runtuh Jika Polri Dibiarkan!

“AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020,” kata Artanto kepada awak media di Jateng, pada Jumat, 21 November 2025.

“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X