Basuki diketahui tinggal satu kamar bersama Levi di kostel tersebut tanpa status pernikahan yang sah, meski dirinya adalah anggota Polri yang telah berkeluarga.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.
Akibat dari kasus ini AKBP Basuki yang menjelang masa pensiunnya, kini justru terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Rais Aam Minta Jabatan Gus Yahya Sebagai Ketum PBNU Dicopot, Ada Kaitan dengan Zionisme?
“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” ujar Artanto.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar mengonfirmasi Basuki telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.***
Artikel Terkait
John Micklethwait Sanjung Jokowi di Forum Global, Disejajarkan dengan Bill Clinton
Desas-desus Timur Kapadze jadi Pengganti Patrick Kluivert Kembali Merebak, Intip Rekam Jejak Kepelatihannya
Pastikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru Aman, Pemkab Lumajang Ingatkan untuk Donasi Lewat Jalur Resmi
PANAS! Eks BIN Desak Prabowo Campur Tangan Kasus Ijazah Jokowi, Legitimasi Runtuh Jika Polri Dibiarkan!
VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bakal Direhabilitasi, Mensos Ungkap Masih Tunggu Arahan Prabowo Soal Satgas Khusus
Tahu dari Media, Roy Suryo Akui Belum Terima Surat Resmi Pencekalan ke Luar Negeri