news

PPATK Bongkar Perputaran Uang Judi Online Nyaris Capai Rp1000 Triliun, Puluhan Ribu ASN Terlibat

Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:30 WIB
ILUSTRASI Judi Online. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya aktivitas judi online di Indonesia.

Dalam kurun waktu 2017 hingga pertengahan 2025, lembaga tersebut mencatat perputaran uang dari transaksi judi daring mencapai hampir seribu triliun rupiah. Angka fantastis itu bersumber dari lebih dari 709 juta transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain di berbagai platform.

Baca Juga: Wali Kota Tri Adhianto Tegaskan Mutasi ASN di Bekasi Bersih dari Praktik Jual Beli Jabatan

Data ini menunjukkan bahwa fenomena judi online bukan lagi sekadar isu moral, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

PPATK menemukan lonjakan signifikan dalam jumlah pemain dalam dua tahun terakhir, menandakan bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah belum cukup efektif menekan peredaran uang haram tersebut.

Pada tahun 2023, jumlah pemain judi online tercatat sebanyak 3,79 juta orang. Namun, hanya berselang setahun kemudian, jumlah itu melonjak tajam menjadi 9,78 juta pemain pada tahun 2024.

Peningkatan lebih dari dua kali lipat ini juga dibarengi dengan total nilai deposit yang mencapai Rp51,3 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa massif dan terstrukturnya ekosistem perjudian daring di tanah air.

Baca Juga: Terjerat Kasus Penggelapan, Bos Mecimapro Justru Masuk Bui di Tengah Tuntutan Refund Konser Day6

Kepala PPATK menilai fenomena ini bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga persoalan moral dan integritas bangsa. Judi online kini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja swasta, pelajar, hingga kalangan aparatur pemerintahan.

“Ini sudah menjadi masalah sosial yang luar biasa besar. Dampaknya bukan hanya keuangan pribadi, tapi juga stabilitas rumah tangga dan produktivitas kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Yang lebih mengkhawatirkan, PPATK menemukan adanya keterlibatan 51.611 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas judi online tersebut. Para ASN ini tersebar di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keterlibatan mereka dinilai mencoreng integritas birokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Jaga Kualitas, BGN Tetapkan Batas Kapasitas Pelayanan Harian SPPG Maksimal 3,000 Porsi per Hari

PPATK menilai, temuan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dalam menegakkan disiplin dan etika aparatur negara.

“Ketika pelayan publik justru ikut berjudi, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa negara bekerja untuk mereka?” ujar salah satu pejabat PPATK dengan nada prihatin.

Halaman:

Tags

Terkini