INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini sekaligus menepis spekulasi yang sempat beredar terkait potensi penyesuaian tarif cukai rokok tahun depan.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dampaknya terhadap masyarakat serta industri tembakau.
Ia menilai bahwa menaikkan harga rokok tanpa menaikkan cukainya justru dapat menimbulkan masalah baru di lapangan.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Diprediksi Cerah, Sore Berpotensi Hujan Disertai Petir
“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ujar Purbaya saat ditemui usai rapat di Jakarta, Senin (13/10).
Ia menjelaskan, jika harga jual rokok dinaikkan sementara tarif cukai tetap, maka selisih harga antara rokok legal dan ilegal akan semakin besar. Kondisi ini berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal karena masyarakat cenderung mencari produk dengan harga lebih murah.
“Kalau harga rokok legal naik tapi cukainya nggak ikut naik, masyarakat bisa beralih ke rokok ilegal. Akhirnya malah kontraproduktif dengan tujuan pemerintah menekan peredaran barang tanpa cukai,” jelasnya.
Selain itu, Purbaya menilai kebijakan menahan cukai rokok sudah cukup tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi. Ia tidak ingin keputusan fiskal justru membebani daya beli masyarakat atau menekan industri yang tengah berusaha stabil pascapandemi dan gejolak ekonomi global.
“Cukai nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja. Jadi lebih baik kita jaga dulu agar tetap seimbang. Fokus kita sekarang bukan menaikkan, tapi memastikan pengawasan dan kepatuhan di lapangan berjalan baik,” tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Gelar Rapat Tertutup di Kertanegara, Bahas Devisa Ekspor hingga Program Rakyat
Sebelumnya, Purbaya telah lebih dulu mengumumkan pembatalan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan saat taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan pada 26 September 2025.
Keputusan tersebut disambut beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri, petani tembakau, hingga organisasi kesehatan masyarakat.