news

Gaya Hidup Mewahnya Viral, Pemprov DKI Copot Sekretaris Lurah Petojo Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 | 12:43 WIB
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. (Instagram/info_netizen62)

INSIBERNEWS - Pamerkan gaya hidup mewah di media sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Sosok Febriwaldi sempat viral usai unggahannya di media sosial menampilkan aktivitas yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang abdi negara.

Dalam beberapa foto yang beredar, Febriwaldi terlihat menikmati perjalanan ke luar negeri, berpose dengan kendaraan bermotor mewah, serta memperlihatkan kepemilikan barang berharga.

Baca Juga: Bantah Isu Pemerintah Ganggu Investasi SPBU Swasta, Menteri ESDM Bahlil: Harus Ikuti Aturan!

Beberapa unggahan lama juga menunjukkan gaya hidup serupa ketika Febriwaldi masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

Konten yang kembali viral tersebut antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015-2016, pembelian sepeda motor pada 2020, dan sepeda lipat berharga tinggi pada 2022.

Dijelaskan oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat serta Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Dibalik Satu Kursi Kosong di Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan,” ujar Dhany dalam keterangan tertulis pada Jumat 10 Oktober 2025.

Menurutnya, langkah pemeriksaan segera dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin dalam perilaku Febriwaldi sebagai ASN

Pemeriksaan terhadap Febriwaldi dilakukan dengan mengacu pada Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Penjualan Mobil di Indonesia Naik Tipis pada September 2025, Tapi Masih Lesu Dibanding Tahun Lalu

Aturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, serta menampilkan perilaku sederhana di lingkungan kerja dan masyarakat.

Selain itu, Pemprov DKI juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023, yang menekankan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI menghindari gaya hidup hedonistik dan menjaga citra pelayanan publik.

Halaman:

Tags

Terkini