Sedangkan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara memilih memperpanjang program hingga akhir tahun, dengan berbagai skema keringanan, mulai dari potongan PKB 9,5% hingga pembebasan tunggakan untuk mahasiswa.
Baca Juga: Snapchat Batasi Penyimpanan Memori, Hadirkan Paket Berbayar Hingga 5TB
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menambah penerimaan daerah.
Bagi warga, kesempatan ini jelas menjadi peluang untuk merapikan dokumen kendaraan tanpa terbebani denda maupun tunggakan yang menumpuk.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir.
Informasi detail mengenai syarat dan mekanisme pembayaran dapat diakses melalui laman resmi masing-masing Bapenda provinsi.
Baca Juga: Buat Pemula, Jangan Lakukan Ini Kalau Baru Mulai Jadi Affiliator!
Dengan adanya program pemutihan di 11 provinsi ini, pemerintah daerah tidak hanya memberi insentif finansial, tetapi juga dorongan nyata agar kepatuhan pajak tumbuh lebih kuat di tengah masyarakat.