Polrestabes Semarang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang. Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tapi kalau sudah merusak fasilitas publik dan mengancam keamanan, itu jelas tindak pidana,” tegas Syahduddi.***