Polrestabes Semarang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang. Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tapi kalau sudah merusak fasilitas publik dan mengancam keamanan, itu jelas tindak pidana,” tegas Syahduddi.***
Artikel Terkait
Obligasi Korporasi AS Melesat Usai The Fed Turunkan Suku Bunga
Alami Rahang Patah, Siswa SMKN Cikarang Barat Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas
Ribut soal Paket COD, Ketua Lingkungan di Cianjur Dibacok Pemilik Toko
Waduh! Kang Dong Won dan Sejumlah Seleb Korea Diselidiki Polisi Terkait Agensi Ilegal
Baim Wong Akui Reputasi Merosot Usai Cerai, Bantah Isu Bangkrut
Tasya Farasya Kembali Aktif di Instagram, Tunjukkan Semangat Baru Usai Bercerai dengan Ahmad Assegaf
David Singleton Optimistis Timnas Basket Putra Bisa Kembali Sabet Emas di SEA Games 2025
Meta Buka Akses Teknologi Kacamata Pintar untuk Pengembang Aplikasi
Ban Tubeless vs Ban Dalam, Mana yang Lebih Cocok untuk Kendaraan Anda?
Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional di Tahun 2026