Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional di Tahun 2026

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 19 September 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi Kalender 2026 (Foto : by AI Cici)
Ilustrasi Kalender 2026 (Foto : by AI Cici)

INSIBERNEWS - Pemerintah akhirnya merilis daftar hari libur nasional untuk tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, ditetapkan ada 17 hari libur nasional yang akan berlaku pada tahun tersebut.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pratikno menjelaskan bahwa penetapan jumlah libur ini telah melewati serangkaian pembahasan, mulai dari level eselon 2 hingga rapat tingkat menteri.

"Prosesnya cukup panjang, kita merujuk pada aturan yang berlaku. Untuk tahun 2026, diputuskan total libur nasional sebanyak 17 hari," ujar Pratikno.

Baca Juga: Tasya Farasya Kembali Aktif di Instagram, Tunjukkan Semangat Baru Usai Bercerai dengan Ahmad Assegaf

Daftar libur nasional tersebut mencakup berbagai perayaan besar keagamaan, hari bersejarah bangsa, serta momen penting lainnya.

Mulai dari Tahun Baru 1 Januari, Hari Raya Idul Fitri, hingga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman awal bagi masyarakat dalam merencanakan agenda sepanjang tahun depan. 

Untuk umat Muslim, ada sejumlah hari besar keagamaan yang masuk daftar, seperti Isra Mikraj pada 16 Januari, Idul Fitri pada 21–22 Maret, Idul Adha pada 27 Mei, Tahun Baru Islam pada 16 Juni, serta Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus.

Kehadiran hari-hari ini dipastikan akan menjadi momentum berkumpulnya keluarga sekaligus penguatan nilai spiritual.

Baca Juga: Baim Wong Akui Reputasi Merosot Usai Cerai, Bantah Isu Bangkrut

Sementara itu, bagi umat Kristiani, pemerintah juga menetapkan hari libur pada peringatan Wafat Yesus Kristus (3 April), Hari Paskah (5 April), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), serta Natal pada 25 Desember. Beberapa di antaranya bahkan jatuh berdekatan, sehingga memungkinkan adanya libur panjang.

Tak ketinggalan, umat Hindu, Buddha, dan Konghucu juga mendapat porsi hari besar masing-masing. Hari Nyepi yang jatuh pada 19 Maret, Hari Waisak pada 31 Mei, serta Tahun Baru Imlek pada 17 Februari akan menjadi momen penting yang turut diakui sebagai libur nasional.

Selain perayaan keagamaan, terdapat pula hari bersejarah nasional yang sudah menjadi agenda rutin setiap tahun.

Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, serta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus masuk dalam daftar resmi. Momentum ini diharapkan dapat semakin memperkuat rasa kebangsaan.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X