“Pada prinsipnya, kita menghargai hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait Pasal 21,” tutupnya.
“Pada prinsipnya, kita menghargai hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait Pasal 21,” tutupnya.