Oleh karena itu, tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun diajukan. Kopda Bazar dianggap tidak layak lagi menyandang status sebagai prajurit TNI.
Hukuman tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ketegasan dan pesan bahwa pelanggaran hukum berat tidak akan ditoleransi di tubuh militer.
Majelis hakim militer menyatakan bahwa vonis akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya profesionalisme aparat dalam menjaga integritas, serta bagaimana lembaga militer bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum internal.***