Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:27 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

Oleh karena itu, tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun diajukan. Kopda Bazar dianggap tidak layak lagi menyandang status sebagai prajurit TNI.

Hukuman tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ketegasan dan pesan bahwa pelanggaran hukum berat tidak akan ditoleransi di tubuh militer.

Majelis hakim militer menyatakan bahwa vonis akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya profesionalisme aparat dalam menjaga integritas, serta bagaimana lembaga militer bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum internal.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X