Oleh karena itu, tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun diajukan. Kopda Bazar dianggap tidak layak lagi menyandang status sebagai prajurit TNI.
Hukuman tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ketegasan dan pesan bahwa pelanggaran hukum berat tidak akan ditoleransi di tubuh militer.
Majelis hakim militer menyatakan bahwa vonis akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya profesionalisme aparat dalam menjaga integritas, serta bagaimana lembaga militer bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum internal.***
Artikel Terkait
CAIR AGUSTUS 2025, Segini Gaji yang Diterima PNS Pada Awal Bulan Depan 2025
Filipina Unggul 1-0, Ini Statistiknya vs Brunei Darussalam di Piala AFF U23 2025
Peringati Para Penggiling Padi Nakal, Prabowo: Saya Sita, Saya Serahkan ke Koperasi!
Viral Bukan Karena Enak? Omzet Donat Pinkan Mambo Tembus Rp2 Juta Sehari!
Geger! DJ Panda Akhirnya Akui Anak yang Dikandung Erika Carlina: 'Saya Mau Tanggung Jawab, Tapi Disuruh diam'
Klarifikasi Iris Wullur Dipertanyakan, Jejak Kedekatan dengan Arif Purnama Kembali Muncul di Publik
Bertumbuh dan Capai 42,7 Juta Pengguna, BRImo Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi
Dj Panda Akui Sebagai Ayah Biologis Dari Anak Yang Dikandung Erika Carlina, Korbannya Bukan Hanya Erika?
'Aku Gak Pernah Suruh Dia Diam!' Erika Carlina Bongkar Isi Klarifikasi DJ Panda yang Dianggap Penuh Kebohongan!
BUMN Dorong Komunikasi Digital Lewat Pemanfaatan AI dan Peran Karyawan sebagai Duta Perusahaan