news

Tega Lecehkan Gadis Disabilitas, Polisi Tangkap Empat Pria di Serang

Jumat, 11 Juli 2025 | 14:56 WIB
ilustrasi pelecehan (istimewa)

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sering kali karena pelaku menganggap korban tak mampu melawan atau melapor.

Kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Viral! Wisatawan Lokal Dipermalukan Usai Bayar Makan di Restoran GWK, Bali!

“Kami berharap hukuman ini bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berpikir untuk melakukan kejahatan serupa,” tutup Condro.

Sementara itu, korban kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan traumanya, meski perjalanan menuju penyembuhan masih panjang.

Halaman:

Tags

Terkini