news

Polda Riau Gerebek Sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru, Raup Untung Rp3,6 Miliar

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:42 WIB
ILUSTRASI Judi Online. (foto: Istimewa)

“Penangkapan Ko Jo adalah terobosan besar. Dia adalah otak yang membuat jaringan ini begitu rapi dan sulit dilacak,” tambah Ade.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan RDIF Russia, Danantara Siap Luncurkan Platform Investasi Senilai Rp37,6 Triliun!

Meski omzet sindikat ini mencapai Rp3,6 miliar, polisi hanya menemukan sisa Rp3 juta di rekening yang disita, memicu kecurigaan adanya aliran dana ke pihak lain atau bahkan ke luar negeri. Polda Riau kini bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri jejak uang tersebut.

“Kami sedang dalami kemungkinan pencucian uang atau keterlibatan jaringan yang lebih besar,” kata Ade.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Operasional Whoosh Terganggu, PT KCIC : Layang-Layang Menjadi Penyebabnya

Polda Riau menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi judi online yang kian meresahkan. Brigjen Jossy menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan generasi muda yang rentan tergoda iming-iming keuntungan cepat.

“Kami ingin ruang digital tetap bersih dan sehat. Masyarakat harus lebih waspada terhadap permainan yang seolah-olah tidak berbahaya, tapi ternyata sarat unsur perjudian,” tutupnya.

Baca Juga: Juliana Marins Berhasil Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa, Pertolongan Tim SAR Dikritik Publik

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa di balik keseruan game online, bisa jadi terselip ancaman yang merusak masa depan.

Halaman:

Tags

Terkini