INSIBERNEWS - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinisial N (60) usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.
Tersangka ditangkap setelah orang tua para korban melaporkan perilaku mencurigakan yang dialami anak-anak mereka.
Dugaan kuat, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi uang jajan kepada para korban. Kasus ini terjadi di kawasan Jalan Kampung Baru RT 08/RW 02, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Dibongkar di Ngawi, Dua Kades Aktif Ikut Terlibat
Kejadian ini pertama kali mencuat ke publik setelah Polsek Pesanggrahan menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah atas perlakuan pelaku terhadap anak-anak di lingkungan mereka.
Warga yang curiga kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
"Polsek Pesanggrahan mendatangi TKP di Jalan Kampung Baru II, Ulujami, menyusul laporan warga terkait adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur," demikian keterangan tertulis dari pihak Polsek Pesanggrahan, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Trump Umumkan Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium Jadi 50 Persen, Klaim Lindungi Industri Dalam Negeri
Petugas yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban berjumlah tiga orang anak lelaki yang masih berada di bawah umur.
Para korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku dengan imbalan sejumlah uang jajan.
Baca Juga: Nah Loh! Ternyata 3 Buah Ini Lebih Baik Dimakan Setelah Dimasak, Bukan Langsung Dikunyah Mentah
"Terduga pelaku berhasil diamankan dan telah diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut keterangan dari Polsek Pesanggrahan.
Kini kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.