Obat Herbal Ilegal Diproduksi di Rumah Warga, BPOM Bongkar Jaringan Skala Nasional di Klaten

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:37 WIB
ilustrasi obat ilegal (dok istimewa)
ilustrasi obat ilegal (dok istimewa)

INSIBERNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek praktik produksi obat tradisional ilegal berskala besar di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Meskipun dijalankan dari rumah-rumah warga di Kecamatan Jatinom, aktivitas ini ternyata terorganisir layaknya pabrik industri.

Ada lima lokasi yang menjadi titik produksi dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses pembuatan obat dan obat bahan alam (OBA).

Baca Juga: Baru Ditinggal 15 Menit, Motor Warga Nyaris Raib Dicuri di Metro Atom: Polisi Tangkap Pelaku di Tempat

“Kelima lokasi ini memang tampak seperti rumah biasa, tapi kalau dilihat lebih dekat, mereka dibagi fungsinya—ada yang khusus untuk mencetak, mencampur bahan, menyimpan, sampai mendistribusikan,” kata Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat, Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Dibongkar di Ngawi, Dua Kades Aktif Ikut Terlibat

Dalam operasi tersebut, BPOM menyita lebih dari 117 ribu produk OBA ilegal dari berbagai merek, seperti Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara.

Produk-produk ini tidak hanya beredar di Pulau Jawa, tapi juga dikirim ke Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, bahkan masuk ke sentra-sentra penjualan obat herbal di daerah pelosok. Nilai keekonomian dari hasil sitaan itu ditaksir mencapai Rp2,84 miliar.

Baca Juga: Berkat Dukungan Rumah BUMN, UMKM Lokal Ini Sukses Promosikan Sambal Cita Rasa Khas Indonesia ke Mancanegara

Yang mengejutkan, hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk tersebut mengandung zat kimia seperti parasetamol dan tadalafil—bahan aktif yang semestinya tidak boleh digunakan dalam obat tradisional.

Campuran ini bisa berisiko besar jika dikonsumsi tanpa resep dokter, terutama karena konsumen tidak menyadari kandungan sesungguhnya.

Baca Juga: Berani Curi Ikan di Perairan RI, Dua Kapal Malaysia Disergap KKP

“Ini bukan cuma pelanggaran izin edar, tapi juga bentuk nyata ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Mereka mencampurkan bahan kimia berbahaya demi efek instan dan keuntungan cepat,” tegas Tubagus.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat dan suplemen tradisional, apalagi yang tidak memiliki izin resmi.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dan tidak mudah tergiur oleh klaim khasiat yang belum terbukti. Cek izin edar, kemasan, dan komposisi sebelum membeli—karena keselamatan konsumen seharusnya jadi prioritas utama, bukan dikorbankan demi bisnis gelap.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X